Luwu- Ditengah efesiensi anggaran, Bupati Luwu, Patahudding dalam waktu dekat ini akan menyelenggarakan Drag Championship pada 10-11 Mei 2025 mendatang.
“Kegiatan ini merupakan pengembangan minat dan bakat bagi pecinta otomotif, dan tidak menggunakan anggaran daerah,” kata Ainun Masinring selaku Ketua Panitia Pelakasana Bupati Cup Luwu Drag Championship, Jumat (02/05/2025).
Untuk mendukung kegiatan tersebut, kata Ainun pihaknya telah meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pemeliharaan terhadap ruas jalan yang nantinya akan digunakan sebagai lintasan atau sirkuit sementara.
“Sebenarnya kami dari pihak panitia meminta untuk diapsal full dan sebelah kiri, namun karena kondisi ruas jalan kanan membutuhkan pemeriharaan, jadi kami tidak intervensi program pemerintah,” ucapnya.
Diketahui, ruas jalan yang akan dijadikan sebagai sirkuit sementara di event Drag Bike dan Drag Race pada 10 hingga 11 Mei 2025 ini yakni jalur depan kantor Bupati Luwu.
Pihak Dinas PUTR Luwu, Chalid selaku PPK kegiatan pengaspalan jalan tersebut menyampaikan jika kegiatan itu merupakan Pemeliharaan Jalan yang tidak kontrakkan.
“Kegiatan Swakelola ini yang menggunakan sisa anggaran pemeliharaan tahun kemarin,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksi pemeritnah Kota/Kabupaten agar menekan belanja daerah dengan melakukan efisiensi anggaran.
Namun faktanya, pemerintah daerah melalui dinas terkait menganggarkan pengaspalan atau pemeliharaan untuk mendukung perhelatan Bupati Cup Drag Championship yang sifatya tidak mendesak.
Efisiensi anggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja baik APBN maupun APBD.
Belum lama ini, Kepala Bidang Anggaran pada BKAD Luwu, Sarto Andia mengatakan jika ada beberapa alokasi APBD tahun 2025 yang akan disesuaikan dengan KMK Nomor 29 Tahun 2025.
“Efisensi anggaran yang dilakukan sesuai KMK nomor 29 tentang penyesuaian rincian alokasi dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Luwu dengan total jumlah dana yang dipotong sebesar Rp. 97 Miliar, 400 Juta,” ucapnya, Kamis (06/02/2025) lalu.
Pemotongan ini, lanjut Sarto bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) bidang Pekerjaan Umum.
“Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur jalan serta dana DAK untuk irigasi juga dipatong,” ungkapnya.
“Sementara DAU SG yang ditentukan penggunaannya yaitu pada Bidang Pendidikan sebesar Rp. 63 Miliar 349 juta dan bidang Kesehatan sebesar Rp. 47 Miiliar 655 juta tidak ada pengurangan atau pemotongan,” tambah Sarto.
Selain itu, kata Sarto pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, publikasi dan seminar juga dipangkas.
“Termaksud belanja ATK juga dipangkas. Pemangkasan belanja ini hingga 50 persen. Dan kondisi ini terjadi di semua daerah wilayah Indonesia,” tutupnya. (*)