Pelaku Pembunuh Imam Masjid di Belopa Dituntut 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Terima

Keluarg imam masjid yang menjadi korban pembunuhan pada 31 Desember 2021 silam histeris saat mendengar tuntutan14 tahun penajra kepada pelaku yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/05/2022). (Ft/Andi Fitria Kambau)

BELOPA— Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Yusuf Katubi, seorang imam Masjid yang terjadi pada Jumat 31 Desembar 2021 silam yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (18/05/2022) berlangsung ricuh.

Sidang yang awalnnya berjalan aman dan tertib ternyata berakhir ricuh, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Nurjatkmiko ternyata menyulut emosi dari keluarga korban.

Bacaan Lainnya

JPU Deddy Nurjatkmiko saat membacakan tuntutan menguraikan bahwa pelaku (AP) tidak memenuhi unsur untuk dikenakan pasal 340 KUHP, tuntutan yang diberikan kepada pelaku yakni kurungan penjara selama 14 tahun., setelah Hakim Ketua mengetuk palu, persidangan selanjutnya akan digelar pada Minggu mendatang.

Pihak keluarga dari korbanpun histeris dan mengamuk di ruang sidang karena tidak menerima tuntutan dari JPU. Keluarga korban yang menghadiri persidangan  menginginkan pelaku dituntut dengan pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Tuntutan dari pihak JPU itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kami, kami dari keluarga menuntut agar pelaku bisa dituntut dengan hukuman seberat-beratnya, dan hukuman yang paling pantas pelaku terima yaitu pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Arifin A. Wajuanna, perwakilan dari keluarga korban.

Untuk diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja atau berencana untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Sebelumnya diberitakan, AP (20) pelaku pembunuhan saat diamankan dan diintrogasi mengaku merasa tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan oleh korban, dan dengan sengaja menunggu Yusuf (korban) diteras masjid dimana Yusuf bertindak sebagai Imam, diantara pelaku dan korban kemudian terjadi percekcokan.

Dari rekaman CCTV yang terpasang pada masjid itu, terlihat pelaku melakukan penganiayaan dan beberpa kali melayangkan pukulan menggunakan sajadah milik korbannya sebelum memukul kepala korban dengan batu yang mengakibatkan Yusuf meninggal dunia, Hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku juga normal dan tidak mengalami gangguan pada kejiwaannya, bahkan pelaku dengan sadar memukul korban tanpa pengaruh alkohol.

Sebelumnya pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, Pasal 338 tentang pembunuhan serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana.(fit)

Pos terkait