BELOPA—- AP (22) pelaku pembunuh Yusuf Katubi yang merupakan seorang imam masjid Nurul Ikhwan di Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu terancam 15 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
Sebelum dianiaya oleh AP, Yusuf hendak ke masjid untuk menunaikan salat subuh pada Jumat 31 Desember 2021 lalu, namun saat hendak menyeberang jalan, ia hampir ditabrak oleh tersangka.
“ Saat itu, tersangka AP dalam perjalanan kerumahnya yang berada di Kec. Suli dengan menggunakan sepeda motor, saat di perjalanan itulah, korban yang hendak menyeberang hendak ke masjid hampir ditabrak oleh tersangka,” Kata Kapolres Luwu, AKPB Fajar Dani Susanto, Sabtu (01/01/2022).
Fajar juga mengatakan, dari ketidak sengajaan itulah, korban kemudian menegur tersangka. Tidak terima ditegur, tersangka kemudian menunggu korban di teras masjid.
“ Saat korban menuju teras masjid, pelaku langsung mengkonfirmasi terkait teguran yang dilayangkan kepadanya, dan terjadi percekcokan,” terangnya.
“ Dari keterangan pelaku ada kata-kata yang tidak mengenakkan yang dikeluarkan oleh korban, dan akhirnya melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat kejadian itu, kondisi kejiwaan pelaku normal, tidak memiliki gangguan kejiwaan dan tidak terpengaruh alkohol,” tambah Kapolres Luwu.
Dari hasil rekaman CCTV Polisi juga dapatkan bahwa tersangka hanya sendirian dan merupakan warga dari daerah lain lain dan baru kali ini bertemu dengan almarhum.
“Saat dilarikan ke rumah sakit, kondisi korban sudah berlumuran darah, kita juga menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban” tuturnya.
Saat ini, AP tersangka pembunuh seorang imam masjid di Belopa itu sudah mendekam di Mapolre Luwu, dan terancam pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, Pasal 338 tentang pembunuhan serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana.(fit)





