MAKASSAR — Pelaku pembunuhan sadis di Makassar, Senin (18/11/2019) lalu, akhirnya diamankan Resmob Polda Sulsel. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Raymundus (32) warga Taborong, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Ia ditangkap setelah membunuh Jumince Sabreno dan membuangnya di tepi Sungai Je’neberang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Saat ditemukan, jenazah Jumince terbungkus sprei.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus satu orang pria yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan terbungkus kain sprei.
“Berdasarkan hasil informasi dari call center yang kita terima, ada tiga orang yang melaporkan. Namun, hanya satu orang yang menjelaskan ciri-ciri korban sehingga Resmob langsung mengembangkan dan dalam waktu 24 jam, akhirnya bisa mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di daerah Gowa ini,” kata Ibrahim saat merilis kasus tersebut, Rabu (20/11/2019).
“Pelaku kita tangkap saat berada di tempat kerjanya daerah Taeng, Kabupaten Gowa. Antara pelaku dengan korban ini mempunyai hubungan sebagai kekasih,” sambungnya. Dari pengakuan pelaku, korban terlebih dahulu dianiaya. Lehernya dicekik, wajah dipukul menggunakan tangan hingga beberapa kali.
” Setelah itu, jenazah korban dibungkus sprei lalu dibuang di Sungai Jeneberang,” katanya. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/adn)