PALOPO – Satgas layanan sertifikasi halal daerah Kota Palopo mengimbau para pelaku usaha makan dan minum (mamin) untuk mengurus sertifikasi halal. Muhammad Aslam selaku tim satgas layanan sertifikasi halal Palopo mengatakan imbauan tersebut sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Maka efektif per 17 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah UU itu disahkan semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan harus bersertifikat halal. Berdasarkan peraturan, para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk mengurus sertifikasi tersebut selama lima tahun ke depan,” ungkap Muhammad Aslam.
Aslam menjelaskan hal itu merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen. “Sebagaimana diatur dalam uu tersebut kewenangan sertifikasi produk halal ada pada badan penyelenggara jaminan produk halal yang satgasnya di daerah ada di setiap Kantor Kementerian Agama Kab/Kota,” katanya.
Dia menambahkan saat ini masih banyak produk makan dan minum yang beredar di Kota Palopo belum mempunyai sertifikasi halal. “Tentu ini meresahkan masyarakat. Sebab belum ada kepastian hukum dari barang dagangan itu,” pungkasnya. (liq)