LUWU – Penanganan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan pemilik usaha biliar berinisial ZL dan karyawannya, RV (19), terus bergulir di Kepolisian Resor Luwu.
Perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa dua orang saksi untuk mendalami laporan dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/9/2026).
Kuasa hukum pelapor, Ardiansyah, SH dari Shezan Law Firm, mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Klien siap mempertanggungjawabkan keterangannya. Siap menghadapi jika ada laporan balik,” ujar Ardiansyah, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian. Ardiansyah berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Saya sebagai kuasa hukum berharap penyidik bekerja secara profesional,” tegasnya.
Ardiansyah juga menyebut kondisi kliennya hingga kini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan.
Pelapor dan Terlapor Saling Bantah
Sebelumnya, RV melaporkan ZL, pemilik tempat usaha biliar tempatnya bekerja, ke Polres Luwu atas dugaan tindak pidana pelecehan.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi ketika RV sedang menjalankan tugasnya di tempat kerja. Laporan itu kini tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Di sisi lain, ZL melalui penasihat hukumnya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pihak ZL menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan menyiapkan langkah hukum sebagai respons terhadap laporan yang dibuat RV.
Penasihat hukum ZL, Ilham, mengatakan pihaknya mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk laporan terkait dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
“Kami akan melaporkan dugaan laporan palsu sebagaimana diatur Pasal 220 KUHP, serta pencemaran nama baik dan fitnah pada Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Ilham.
Ia juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media maupun media sosial.
“Terhadap oknum pers dan pemilik media sosial, kami juga mengambil langkah hukum tegas berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Selain itu, kami melayangkan pengaduan ke Dewan Pers atas pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Dengan adanya pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian dan bantahan dari pihak terlapor, perkara tersebut kini memasuki tahap pendalaman. Fakta hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. (*)












