GORONTALO – Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan 3 remaja yang berada dalam video viral mempelesetkan lagu Aisyah yang liriknya diubah. Ketiganya kini diamankan di Polres Gorontalo Kota.
Ketiga remaja yang diamankan adalah perempuan berinisial AAR (21) yang menyanyikan sepenggal syair, perempuan berinisial FYA (19) yang juga berada dalam video, serta laki-laki berisial RA (21) yang berjoget sambil menggunakan handuk.
“Ketiga remaja yang berdomisili di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, sudah diamankan dan diserahkan di Polres Gorontalo Kota,” ujar Kepala Spk I Polres Gorontalo Kota Aipda Liwan Modeong, Kamis (7/5/2020) seperti dilansir ritmee.co.id dari Detikcom.
Liwan menyatakan video itu berdurasi 29 detik dan menunjukkan sekelompok remaja menyanyikan sepenggal lirik dari lagu Aisyah yang sudah diubah. Lirik itu dipelesetkan menjadi ‘Aisyah romantisnya cintamu dengan Babi, dengan Babi kau pernah bermain nae nae puru, kau istri tercinta yang hemhemhem’.
“Menurut pengakuan dari ketiga remaja tersebut, bahwa video itu diunggah di status WhatsApp pada tanggal 6 Mei 2020,” jelas Liwan. Kini ketiga remaja yang tersebut masih diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap ketiganya juga dilakukan pembinaan.
“Kita selidiki dan saat ini kita lakukan pembinaan agar menjadi pelajaran bagi semua orang, untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” ucap Liwan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu T Cahyono, membenarkan soal penangkapan tiga remaja yang viral mempelesetkan lagu Aisyah. Ia meminta masyarakat tak melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Perlu diketahui pada seluruh masyarakat bahwa Polri melaksanakan patroli tidak hanya di dunia nyata, namun Polri juga melalukan patroli di media sosial. Setiap konten yang di-posting di medsos akan dipantau oleh Polri. Maka jangan sekali-kali mem-posting hal-hal yang kontraproduktif yang bermuatan SARA, penghinaan, ataupun hal lain yang dapat menimbulkan keresahan, termasuk berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan masyarakat harus paham bahwa ada UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang bisa menjerat siapa saja yang mengunggah konten-konten yang tidak pantas di media sosial. Ia pun meminta masyarakat berhati-hati.
“Karena itulah, diharapkan masyarakat untuk hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tutup Wahyu. (*)