DaerahHeadline

Pembayaran PKB untuk Operasional Dinsos Luwu Dipihak Ketigakan dan Menunggak, PPTK Mengaku tidak Mengenal Siapa Pihak Ketiganya

9
×

Pembayaran PKB untuk Operasional Dinsos Luwu Dipihak Ketigakan dan Menunggak, PPTK Mengaku tidak Mengenal Siapa Pihak Ketiganya

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Dinas Kementerian Sosial yang digunakan sebagai operasional pada Dinas Sosial Kabupaten Luwu yang pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nya menunggak.

LUWU- Kendaraan operasional Kementerian Sosial yang digunakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu menunggak pembayaran kendaraan bermotor (PKB) selama satu tahun, Kamis (13/11/2025).

Tunggakan PKB itu juga dibenarkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asrianti pada Dinas Sosial

“Memang ada tunggakan, Kendaraan yang dimaksud milik Kementerian, namun untuk pembayaran PKB nya itu menggunakan uang Pemda dengan prosedur, kami mengirim STNK kendaraan ke Jakarta, sebab kami belum bisa melakukan pembayaran di Luwu karena Kementerian belum menghibahkan,” katanya.

Pembayaran PKB dari kendaraan itu, kata Asrianti dipihak ketigakan, dan ia telah mengirimkan dokumen pembayaran PKB kepihak ketiga sejak April 2025 untuk kemudian diproses di Jakarta.

“Namun dokumen untuk pembayarannya dikembalikan oleh pihak ketiga karena ada surat pengantar yang belum saya lampirkan. Selama ini memang saya memakai pihak ketiga, dan bulan Oktober kemarin saya sudah mengirimnya lagi,” ucapnya.

Meski memekai pihak ketiga untuk melakukan pembayaran kendaraan bermotor milik Kementerian Sosial yang digunakan sebagai operasional Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Asrianti mengaku tidak mengenal siapa pihak ketiga yang ia sebut.

“Setiap tahun itu pihak ketiganya berganti, jadi saya tidak mengetahui siapa pihak ketiga yang melakukan pembayaran PKB kendaraan operasional itu,” ungkapnya.

Berdasarkan data pada web resmi Regiden kendaraan yang dimaksud bernomor polisi B 9499 PSD merek Mitsubishi Triton 2,5 DLC GLS 4×4 MT Tahun 2015.

Masa berlaku dari STNK dari kendaraan itu tercatat hingga 23 November 2025, dan pembayaran pajak seharusnya dilakukan sejak 24 November 2024, dengan total kewajiban pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp1.565.900. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *