Luwu- Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Muh. Rudi menyampaikan bahwa sebanyak 9 orang tenaga Non ASN tidak lolos pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Hingga batas akhir yang sudah ditentukan (22/09) kesembilan tenaga non ASN ini tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Plt Kepala BKPSDM Luwu, Rabu (24/09/2025).
Dengan demikian lanjut Rudi, kesembilan tanaga non ASN yang tidak melakukan pengisian DRH ini dinyatakan gugur atau mengundurkan diri. “Status akhir pemberkasan usul NI peserta PPPK paruh waktu saat ini berjumlah 3.375,” bebernya.
Muh. Rudi kembali menegaskan bahwa, tenaga Non-ASN yang diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu ialah mereka yang memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.
“Kriteria yang dimaksud yaitu pertama, pegawai non ASN yang terdata di pangkalan data pegawai Non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun 2024 namun tidak lulus,” tegasnya.
“Kedua, pegawai Non-ASN yang terdata dalam database pegawai Non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi, dan kriteria terakhir yang harus dipenuhi oleh tenaga Non-ASN yaitu pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi yang dibuka,” tambah Plt BKPSDM Luwu.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman menjelaskan bahwa sehubungan dengan kesembilan non ASN tersebut, pihaknya telah berupaya menghubungi agar peserta yang dimaksud segera resume dan menyelesaikan pemberkasan usul NI.
“Sampai batas waktu pengisian DRH yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kesembilan peserta yang dimaksud tidak dapat menyelesaikan pemberkasan pengusulan NI,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan, lanjut Raehana peserta yang dinyatakan mendapat alokasi PPPK paruh waktu namun tidak menyelesaikan DRH dan melengkapi dokumen resume pemberkasan usul NI dinyatakan mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.
“Rinciannya yaitu 5 orang peserta melakukan pengunduran diri melalui SSCASN BKN, 2 orang telah menyatakan mengundurkan diri namun belum mengaupload surat pengunduran diri, dan 2 orang lainnya tidak berniat melakukan pemberkasan dan dianggap mundur,” tandasnya. (*)











