Pemda Luwu Utara Susun Perbup untuk Lindungi Kawasan Ekosistem Penting Seko – Rongkong

LUTRA – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menggelar pertemuan strategis dengan para pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Penetapan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati (KBEPKKH) Bentang Alam Seko – Rongkong. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 10–12 Februari 2025, di Hotel Harper Perintis, Makassar.

Bentang Alam Seko – Rongkong mencakup area seluas 74.811 hektare yang tersebar di 12 desa di Kecamatan Seko dan Rongkong. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai KBEPKKH melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1160/X/2024, tertanggal 1 Oktober 2024.

Kawasan ini merupakan habitat penting bagi keanekaragaman hayati Sulawesi, termasuk satwa langka seperti Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi). Selain mencakup hutan lindung dan hutan produksi, kawasan ini juga mencakup Area Penggunaan Lain (APL) dan berperan vital dalam mitigasi bencana, adaptasi terhadap perubahan iklim, serta menjadi sumber penghidupan masyarakat adat dan lokal.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, yang hadir mewakili Bupati Indah Putri Indriani, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian kawasan ini.

“Kekayaan alam yang kita miliki menghadapi berbagai ancaman serius. Tidak ada solusi tunggal untuk mengatasinya. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif sangat penting,” ujar Baharuddin dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan wujud nyata komitmen Pemda terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Momentum ini adalah bukti komitmen kita dalam hal pengelolaan bentang alam yang lestari,” tambahnya.

Dukungan terhadap upaya ini juga datang dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, T. Heri Wibowo, yang menyatakan pentingnya sinergi antarwilayah dan lembaga.

“Sebuah kawasan konservasi tidak bisa berdiri sendiri. Dengan adanya Peraturan Bupati, peran berbagai pihak akan makin jelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang DAS dan Konservasi Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Nazaruddin K, menyebut Perbup ini sebagai instrumen kebijakan yang tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan KBEPKKH bukan hanya untuk pelestarian flora dan fauna, tetapi juga untuk perlindungan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nazaruddin.

Bentang Alam Seko – Rongkong sendiri merupakan bagian dari Pegunungan Quarles, yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi dengan 183 spesies flora dan fauna, termasuk 52 spesies endemik. Selain nilai ekologisnya, kawasan ini juga menyimpan warisan budaya dan sejarah, dengan keberadaan situs arkeologi yang diperkirakan berusia lebih dari 700 tahun.

Lebih dari sekadar dokumen peraturan, Perbup ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat bagi pengelolaan kawasan berbasis partisipasi masyarakat dan berkelanjutan, demi masa depan lingkungan dan generasi mendatang. (*)