Jakarta- Kabar bagi masyarakat dengan kriteria tertentu dan memiliki tunggakan iuaran BPJS Kesehatan. Rencananya, pemerintah akan memutihkan atau menghapus tunggakan BPJS untuk masyarakat miskin, Sabtu (25/10/2025).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pemutihan ditujukan untuk masyarakat miskin yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuaran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Jadi pemutihan tunggakan itu intinya bagaimana untuk masyarakat yang sudah pindah kompenen, misalnya dulu peserta BPJS Kesehatan mandiri, lalu menunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, namun masih memiliki tunggakan, atau dibayarkan oleh pemerintah daerah, nah tunggakan itu yang diputihkan,” ujarnya usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (22/10).
Ghufron menambahkan bahwa tunggakan iuranyang dihapus maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka yang dihapus hanya tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun.
“Ya maksimal yang kita putihkan itu 2 tahun tunggakan, kalau dimulai tahun 2014 maka tetap kita anggap 2 tahun. Kita tidak bisa menghapus keseluruhan utang atau tunggakan karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa program penghapusan tunggakan iuran PBJS Kesehatan ini masih dalam pembahasan sehingga belum mencapai keputusan final.
Selain itu, Ghufron juga mengatakan, sebanyak 23 juta peserta BPJS Kesehatan masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun yang dulunya hanya sekitat Rp7,6 trilun.
“Dulunya itu Rp7,691 triliun, namun tunggakan itu masih belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen dari peserta mandiri menjadi PBI. Keputusan mengenai rencana pemutihan ini bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah melakukan pembahasan ditingkat pemerintah,” tandas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.








