Pemerintah Daerah dan Baznas Luwu Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijriah

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim saat memimpin rapat penetapan nilai bayar Sakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1445 H tahun 2024 di aula Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga, kecamatan Belopa, Selasa (05/03/2024).

BELOPA-Pemerintah daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZANAS) Kabupaten Luwu melaksanakan rapat penetapan nilai bayar Sakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1445 H tahun 2024 di aula Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga, kecamatan Belopa, Selasa (05/03/2024).

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra, Ahyar Kasim yang secara langsung membuka rapat tersebut mengatakan, dengan pertimbangan harga beras dipasar sebagai acuan untuk menentukan nilai zakat fitrah, maka hari ini insya allah nilai zakat.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah, nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 Hijriah kita tetapkan hari ini dengan kesepakatan besaran nilai pembayaran zakat yang dibagi tiga tingkatan yaitu, pertama sebesar Rp. 45.000,-/jiwa, tingkatan kedua yaitu Rp.40.000,-/jiwa dan ketiga sebesar Rp. 35.000,-/jiwa,” katanya.

Sementara besaran nilai IRTM Kabupaten Luwu, kata Ahyar yaitu Rp. 40.000/kepala keluarga dan untuk fidyah Rp. 30.000/jiwa/hari puasa yang ditinggalkan.

“Nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 hijriah tahun 2024 juga telah kita tetapkan dan diharapkan pengurus Baznas dan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nantinya dapat sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat,” ujar Asisten I.

Di bulan suci Ramadhan nanti, Ahyar juga mengimbau masyarakat muslim agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan. Karena hal tersebut memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau UPZ untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima zakat fitrah.

“Lebih cepat lebih baik, untuk memudahkan petugas dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah itu kepada yang berhak menerimanya sehingga mereka juga dapat merasakan nikmatnya menyambut hari raya Idul Fitri 1445 hijriah,’ tuturnya.

Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Nilainya disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Rapat penetapan besaran zakat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs H Nurul Haq, MH, Ketua MUI, H Nasaruddin Bin A, Ketua Baznas Luwu, Drs. Ismail Ibrahim, perwakilan dari Dinas Pertanian, Islamuddin, para camat beserta Kepala KUA se-Kabupaten Luwu serta jajaran Baznas dan Bagian Kesra Setda Luwu. (rls/fit).

Pos terkait