Pemerintah Kabupaten Luwu Berencana Jual Salah Satu Aset Daerah ke PT Masmindo Dwi Area

Undangan rapat yang dilayangkan oleh DPRD Luwu sebagai tindaklanjut konsultasi Pemerintah Daerah ke BPKP terkait rencana pemerintah daerah Kab. Luwu menjual aset daerah ke PT Masmindo Dwi Daerah.

LUWU- Pemerintah Kabupaten Luwu berencana akan menjual aset daerah yang berlokasi di Kecamatan Latimojong ke PT Masmindo Dwi Area.

Hal tersebut terungkap setelah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II memanggil beberapa Kepala SKPD dan Kepala Bidang Aset, Kamis 18 Januari 2024 kemarin, sebagai tindaklanjut Konsultasi di Kantor BPKP Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu, Muh. Rudi mengatakan, konsultasi terkait rencana penjualan aset daerah ke PT Masmindo Dwi Area ini sudah dilakukan beberapa kali.

“Terkait rencana penjualan aset ini, kami sudah melakukan konsultasi ke BPKP Provinsi Sulsel, dan tidak ada masalah,” katanya, Jumat (19/01/2024).

Achmad Awwabin yang turut menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD Luwu mengatakan, rencana penjualan aset dearah tersebut sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Dalam Permendagri yang dimaksud, dibolehkan menyerahkan ataupun menjual aset daerah jika objek tersebut tidak dimanfaatkan dan tidak bermanfaat oleh daerah itu sendiri,” terangnya.

“Selain itu, tentu masih banyak persyaratan-persyaratan lainnya yang harus dipenuhi sebelum menjual suatu objek yang merupakan aset daerah,” tambahnya.

Sementara, External Relations Manager PT Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi yang dimintai tanggapan selaku pihak yang akan membeli aset daerah Kabupaten Luwu itu tidak memberikan tanggapan apapun.

Dari informasi yang diterima, pemerintah Kabupaten Luwu akan menjual jalan yang ada di Kecamatan Latimojong ke PT Masmindo Dwi Area. (Fit)

Pos terkait