KesehatanNasional

Pemerintah Pusat Ambil Langkah Cepat Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi untuk Dapur MBG

135
×

Pemerintah Pusat Ambil Langkah Cepat Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi untuk Dapur MBG

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist.

Jakarta- Pemerintah Indonesia menindaklanjuti Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi dibeberapa lokasi Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat tata kelola program secara menyeluruh, Senin (29/09/2025).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dalam waktu satu bulan kedepan, proses percepatan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi kebersihan, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan proses pengolahan makanan yang aman dan layak bagi masyarakat sudah harus selesai.

“Bagi seluruh dapur makan bergizi gratis (MBG) penting melakukan sertifikasi laik higiene dan sanitasi. Hal ini dilakukan guna memastikan standar kebersihan,” katanya,

Pemerintah pusat dan daerah, lanjut Menkes akan bekerjasama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengontrol proses persiapan makanan.

“Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan. Semua proses ini harus sudah disepakati bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” lanjut Menkes Budi.

Menkes Budi juga menjelaskan bahwa, sebagai tindak lanjut kejadian luar biasa yang terjadi dibeberapa lokasi program prioritas MBG, pemerintah mengambil sejumlah langkah strategis.

“Pertama yaitu menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah untuk dilakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh. Kedua, melakukan evaluasi terhadap disiplin, kualitas, dan kemampuan juru masak di seluruh SPPG, tidak terbatas pada likasi terdampak,” terangnya.

“Ketiga, memperbaiki proses sanitasi, khususnya terkait kualitas air dan pengelolaan limbah, yang kini diawasi secara nasional. Langkah keempat yaitu memastikan keterlibatan lintas sektor, dimana kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam program MBG diminta aktif berperan dalam proses perbaikan ini,” tambah Budi.

Kelima, lanjut Menkes mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekedar administratif.

“Terakhir, pemerintah meminta Mentersi Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengoptimalkan peran Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk melakukan pemantauan rutin dan berkala terhadap pelaksanaan MBG di daerah,” ucap Menkes Budi.

Sementera, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa seluruh langkah diambil secara terbuka dan akuntabel agar masyarakat yakin makanan dalam program MBG benar-benar aman, sehat, dan bergizi.

“Seluruh proses ini kami lakukan terbuka agar masyarakat tahu bahwa negara hadir dan tidak main-main dalam menjaga anak-anak Indonesia,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *