Luwu- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu baru-baru ini membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) dan Kolaborasi Percepatan Investasi PT Masmindo Dwi Area.
Menyikapi hal itu, Asosiasi Himpunan Pengusaha Lokal Latimojong (HPLL) yang diketua Muhammad Mursyid menilai Pokja yang dibentuk oleh Bupati Luwu itu keliru dalam memposisikan diri masuk ke urusan perusahaan swasta.
“Terlebih lagi Pokja ini hanya terfokus pada satu perusahaan saja yaitu PT Masmindo Dwi Area,” katanya Senin (06/10/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 lanjut Mursyid memuat tentang perseroan terbatas dimana wilayah perseroan (Koorporasi) adalah wilayah privat yang tidak boleh terlalu jauh diintervensi oleh pemerintah.
“Sementara dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 sangat jelas dikatakan bahwa fungsi pemerintahan dalam kegiatan perusahaan yaitu hanya mengawasi dan tidak perlu terlalu jauh mengurusi tentang rekrutmen,” terangnya.
“Pemerintah tidak memahami keahlian seperti apa yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dalam merekrut pekerja. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi atau memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan perushaan sebagai persiapan tenaga kerja,” tambah Mursyid.
Terakhir, Mursyid mengakatan bahwa, selaku lembaga asosiasi yang ada di Kabupaten Luwu akan terus mengawal dan membawa persoalan ini ketingkat Kementerian.
“Terlebih, dalam pembentukan Pokja ini Pemerintah Kabupaten Luwu tidak melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai perpanjangan tangan Kementrian,” tandasnya.
Sekedar diinformasikan, Kelompok Kerja tersebut terbentuk setelah rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan PT Masmindo pada Kamis 21 Agustus 2025 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar dengan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu. (*)