Pemkab Luwu Terima WTP ke-10 dengan Tiga Kelemahan Penganggaran Hasil Laporan Keuangan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Sulaiman. yang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (Ft/dok).

Luwu- Baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024,Senin (09/06/2025).

Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Holoman Manulu saat penyerahan hasil Laporan Pemeriksaan Keuangan pada 27 Mei 2025 di Makssar menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Pemda Luwu bukan hanya sebatas penghargaan yang bersifat simbolis, namun lebih dari cerminan atas pemenuhan terhadap empat standar utama pemeriksaan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Ada empat faktor yang mempengaruhi opini WTP yaitu, konsistensi dan keselarasan laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan LKPD, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya.

Terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024, BPK RI menilai tiga kelemahan Pemkb Luwu terkait Penganggaran yaitu;

  1. Penganggaran pendapatan pemerintah Kabupaten Luwu tidak terukur secara rasional dan penggunaan dana earmark (Dana Alokasi Khusus) untuk kegiatan selain yang telah ditentukan peruntukannya sehingga mengakibatkan Pemkab Luwu tidak dapat membiayai kegiatan belanja yang telah terlaksana dn membebani ABPB Tahun Anggaran 2025;
  2. Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Luwu belum memadai yang mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan atas Pajak Hotel dan Pajak Restoran, kurangan penerimaan PBB-P2, dan kekurangan penerimaan PPJ:
  3. Pemeintah Kabupaten Luwu belum menyalurkan Bagi Hasil Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada pemerintah desa yang mengakibatkan pemerintah desa di Kabupaten Lluwu tidak dapat segera memanfaatkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Sulaiman yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikonfirmasi terkait hasil laporan keuangan Pemkab Luwu yang dianggap lemah tidak memberikan respon. (*)



Pos terkait