RANTEPAO — Pemkab Toraja Utara, membolehkan umat muslim di daerah tersebut untuk menggelar shalat Idul Fitri di Masjid Raya, Rantepao.
Namun, akan diberlakukan dengan Protokol Kesehatan yang ketat. Ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Wajib pakai masker, jarak minimal satu meter, tidak boleh berjabat tangan, dan tidak diperkenankan jemaah dari daerah lain masuk ke Toraja Utara untuk melaksanakan sholat id,” tegas Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dikutip dari Karebatoraja.com.
Hanya saja kata Kalatiku, pelaksanaan salat Idul Fitri diimbau untuk tetap mengikuti aturan pemerintah pusat dan provinsi, yakni salat di rumah.
“Pelaksanaan sholat Idul Fitri di Toraja Utara tetap mengikuti aturan dan pusat dan provinsi. Itu keputusan rapat dengan Forkopimda dan FKUB,” ungkap Kalatiku.
” Kalaupun ada umat muslim yang rindu salat di masjid, diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan Physical Distancing Covid-19. (*/adn)