Pemkot Palopo Bantu Peralatan Menjahit dan Salon untuk Kelompok Usaha Pipas

PALOPO — Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP mewakili walikota palopo menyerahkan bantuan peralatan kepada kelompok usaha Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo. Penyerahan itu digelar di Auditorium SaokotaE, Rumah Jabatan Walikota Palopo, Rabu (20/1/2021).

Penyerahan bantuan peralatan (peralatan menjahit dan salon) dari dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kota Palopo tahun Anggaran 2020 itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palopo, Nomor 459/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang penetapan kelompok penerima bantuan peralatan menjahit dan salon melalui kegiatan belanja barang yang akan diserahkan ke masyarakat tahun 2020. 

Bacaan Lainnya

Pada SK  itu ditetapkan Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo sebagai penerima dan ada 10 item peralatan bantuan yang diserahkan, yakni mesin obras, bak keramas, steamer rambut, catok lurus, hair drayer, catok curly, facial bed, koper make up, perlengkapan make up, dan peralatan facial.

Bantuan yang diserahkan diterima langsung ketua Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan (PIPAS), Wiwi Indra Sofyan.

Sekda mengatakan penyerahan bantuan seperti itu, sebagai stimulan dan upaya untuk memajukan usaha mikro kecil menengah di mana bantuan itu diberikan kepada kelompok UMKM yang belum mampu berrkembang. 

“Dengan adanya bantuan ini tentunya diharapkan nantinya UMKM semakin berkembang dan hasilnya semakin baik yang dengan sendirinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta perekonomian daerah,” kata walikota disampaikan sekda.

Menurut Firmanza, UMKM adalah bagian dari penopang kesejahteraan masyrakat dan perekonomian daerah. Dan pemerintah terus mendorong kemajuan UMKM dan berperan aktif dalam pengembangan usaha yang ada di kota Palopo.

“Pada hari ini kami telah serahkan bantuan peralatan bagi ibu-ibu paguyuban  lapas. Dengan adanya bantuan ini, kelompok UMKM penerima bantuan tentunya dapat memanfaatkan batuan yang diterima bersama-sama dengan anggota kelompoknya dan dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya untuk kemajuan usaha kelompoknya. Bantuan ini juga perlu dijaga dan dirawat dengan baik dan jangan sampai tidak dimanfaatkan apalagi dipindahtangankan atau dijual,”  jelasnya. (hms)

Pos terkait