PALOPO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Kuasa Hukumnya memenangkan gugatan atas tuntutan Ruko Sawerigading senilai Rp160 miliar.
Hal tersebut terungkap pada sidang putusan nomor 25/Pdt.G/2020/PN Plp yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (09/02/21) pagi.
Majelis hakim yang diketuai, Arief Winarso SH dengan hakim anggota masing-masing, Abraham Yoseph Titapasanea SH dan Faisal Ahsan SH menyebutkan, menolak seluruhnya gugatan penggugat dengan pertimbangan, penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.
“Sementara tergugat II (Pemkot Palopo) mampu membutikan objek sengketa telah dibebaskan dan diberi ganti rugi kepada ahli waris So’lingkua sebesar Rp200 juta pada tanggal 15 Agustus 1996,” sebutnya usai persidangan.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemkot Palopo, Irham Amin SH menyebutkan, gugatan atas Rustam Taruk selaku penggugat dimenangkan oleh Pemkot Palopo selaku tergugat II.
“Puji syukur Alhamdulillah, hari ini majelis hakim telah memutuskan gugatan terkait objek sengketa terminal seluas 5.975 meter persegi yang digugat oleh penggugat (Rustam Taruk) selaku salah seorang ahli waris So’lingkua, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Irham.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif dan impartial, sehingga terwujud keadilan pada putusannya.
Sebelumnya, Rustam Taruk yang didampingi kuasa hukumnya, Umar Laila SH MH dan Syahrul SH menggugat sebanyak 40 para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan Ruko Sawerigading yang terletak di Jalan Rambutan Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo.
Hingga berita ini diluncurkan, kedua kuasa hukum dari penggugat berusaha dihubungi, namun belum memberikan jawaban terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. (*)