PALOPO – Pemkot Palopo melalui Sekretaris Daerah, Firmanza DP menyerahkan dua jenis Rancangan Petaturan Daerah (Ranperda) ke DPRD, Senin (15/5/2023).
Ranperda tersebut diterima Wakil Ketua I, Abdul Salam yang memimpin Sidang Paripurna.
Dua jenis ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah Luwu serta Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Firmanza dalam penyerahan ranperda tersebut mengungkapkan bahwa sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah, maka komponen pelengkap mutlak yang harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tersedianya instrumen hukum berupa aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ranperda tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra dan aksara daerah Luwu dijelaskan sekda bahwa ranperda ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengembangan bahasa, sastra Luwu, dan aksara lontara di Kota Palopo.
Adapun tujuannya adalah melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina bahsa, sastra Luwu dan Aksara Lontara.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekreraris daerah mengungkapkan bahwa undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka perlu adanya perimbangan antara keuangan pusat dan daerah.
“Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur susunan pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk APBD),” katanya. (*)