PALOPO – Pemerintah Kota Palopo secara resmi menghentikan aktivitas live DJ di tempat usaha NSJ Billiard, yang berlokasi di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, pada Kamis (4/9/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, menjelaskan bahwa hasil pengawasan tim menemukan kegiatan live DJ di lokasi tersebut, yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
“Pertunjukan live DJ merupakan bagian dari kegiatan hiburan malam atau diskotek, bukan termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko seperti usaha biliar,” ujarnya.
Syamsuriadi menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aktivitas live DJ di NSJ Billiard tidak sejalan dengan izin usaha yang diberikan, yakni hanya untuk kegiatan biliar atau olahraga serupa.
“Yang kami hentikan hanya aktivitas live DJ-nya. Sementara usaha biliarnya tetap diperbolehkan karena memiliki izin resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palopo tidak pernah mengeluarkan izin bagi tempat usaha yang menyelenggarakan live DJ, kecuali dalam kegiatan tertentu atau event yang telah memperoleh rekomendasi resmi dari Dinas Pariwisata.
Penutupan aktivitas live DJ di NSJ Billiard ditandai dengan pemasangan spanduk pemberitahuan dan disaksikan oleh unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo. (*)






