Pemkot Palopo Terbaik Kedua Nasional Penyaluran DAK Fisik

Walikota Palopo, HM Judas Amir menerima piagam penghargaan terbaik kedua seluruh Indonesia, penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2021.

PALOPO — Kota Palopo meraih penghargaan dari Kemenkeu sebagai terbaik kedua penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik secara nasional.

Capaian tersebut diumumkan secara daring pada rapat koordinasi nasional pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Selasa (12/4/2022) yang diikuti seluruh Kementerian/Lembaga dan pemda seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kategori penghargaan yang diraih Kota Palopo adalah Peringkat Kedua Penyaluran Tercepat DAK Fisik Tingkat Kabupaten/Kota, sebagaiman tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-63/PB/2022 tentang Penetapan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Sehari sebelumnya, piagam penghargaan telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPPN Palopo, Ikhwan Mahmud, mewakili Dirjen Perbendaharaan, kepada Walikota Palopo, Bpk. H.M. Judas Amir.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Palopo menyampaikan agar kinerja penyaluran DAK Fisik tahun 2022 bisa lebih ditingkatkan mengingat saat ini telah memasuki bulan April.

“DAK Fisik menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk memperkuat infrastruktur fisik di daerah, sehingga akselerasi dan percepatan penyaluran menjadi sebuah hal yang urgent,” katanya.

Di tahun 2021, DAK Fisik lingkup Pemkot Palopo terealisasi sangat optimal dengan capaian Rp114,87 miliar atau 98,4 persen dari total alokasi Rp116,71 miliar.

“Capaian yang sama diharapkan terus berlanjut di tahun 2022, di mana alokasi meningkat cukup signifikan menjadi Rp139,65 miliar. Upaya percepatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai DAK Fisik menjadi kunci, mengingat batas akhir pemenuhan persyaratan Tahap 1 jatuh pada 21 Juli yang akan datang,” jelasnya.

Di sisi lain, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, yakni KPPN, BPKAD, dan OPD pengelola DAK Fisik, diharapkan dapat memperlancar proses pemenuhan persyaratan. (*)

Pos terkait