PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo menertibkan baliho atau spanduk yang dinilai merusak estetika kota, spanduk iklan produk yang sudah lewat masa berlakunya.
Mereka juga menertibkan spanduk yang terpasang di pohon dan tempat-tempat lainya yang dilarang sejak Selasa (2/5/2023) lalu.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha menegaskan pihaknya menertibkan baliho dan spanduk tersebut tanpa terkecuali. Semua yang dianggap melanggar dan mengganggu estetika kota itu diturunkan.
“Terkait pemberitaan sebelumnya dari ketua partai PDIP Kota Palopo yang menilai penertiban dilakukan tidak fair, hal tersebut kami bantah. Semua baliho dan spanduk yang dipasang di tempat-tempat terlarang dan merusak estetika kota akan ditertibkan tanpa terkecuali sesuai jadwal yang telah ditentukan” kata Emil Nugraha Kamis (4/5/2023).
“Kita punya jadwal dan lokasi penyisiran baliho yang akan diturunkan, jadi memang baliho yang disebutkan kemarin itu memang belum jadwalnya,” tambahnya.
Emil menjelaskan, hari pertama lokasi pencabutan spanduk tersebut berfokus di taman dan pedestrian di jalan poros Andi Djemma kecamatan wara. Hari kedua di daerah kelurahan Lagaligo.
“Hari ini kami menyisir wilayah lapangan Pancasila, Jl.Ahmad Razak dan jalan poros ke arah selatan. Jadi bukan tebang pilih, kita bekerja sesuai jadwal yang sudah ditentukan bersama tim,” tegas Emil.
Ia menambahkan, mengingat keterbatasan jumlah personil yang turun, penertiban secara terpadu akan dilaksanakan sampai beberapa hari ke depan sampai semua selesai ditertibkan.
Pihaknya pun berharap, seluruh masyarakat mematuhi imbauan Wali Kota Palopo melalui surat edaran nomor: 600.4.5.2/272//DLH tentang larangan memasang baliho, spanduk di pohon, dan di taman demi Kota Palopo yang bersih dan nyaman.
Pemerintah Kota Palopo juga sudah menyampaikan Surat Edaran kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan seluruh Partai Politik yang ada di Kota Palopo sebelum pelaksanakan penertiban. (*)