Luwu- Ribuat tenaga honorer padati Satuan Untelkam Polres Luwu untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai kelengkapan administrasi untuk pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (15/09/2025).
Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemohon SKCK, Sat Intelkam Polres Luwu juga telah menyiapkan strategi pelayanan cepat termaksud menambah loket pelayanan.
“Kita buka banyak loket agar semuanya bisa terlayani tepat waktu, aman, dan tertib. Dan seluruh personel Sat Intelkam juga akan bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan tebaik,” kata Kasat Intel Polres Luwu, AKP Sumarre.
Sejak hari Minggu kemarin, kata Sumarre pelayanan permohonan SKCK di Satintelkam Polres Luwu dibuka. Ia juga mengimbau anggotanya agar senantiasa ramah dan sabar dalam melayani masyarakat.
“Kami pastikan semuanya akan terlayani dengan baik, khusus untuk penyandang disabilitas, ibu menyusui, dan ibu hamil kami memberikan pelayanan prioritas agar lebih nyaman dalam mengurus SKCK. Hari pertama (Minggu) kami sudah melayani 450 pemohon SKCK,” ucap Kasat Intelkam Polres Luwu.
“Di hari pertama (Minggu) pelayanan permohonan SKCK kami hanya membuka tiga loket pelayanan, dan hari kedua ini (Senin) pelayanan dipeluas lagi dengan menambah lima operator dan menargetkan sedikitnya 500 pemohon yang dapat dilayani,” tambah AKP Sumarre.
Sementara untuk pemohon di wiliyah Walenrang-Lamasi, tambah Kasat Intel Polres Luwu, pelayanan terpusat di satu titik yaitu Polrek Walenrang.
AKP Sumarre juga menyampaikan bahwa pengurusan SKCK ini hanya dipungut biaya Rp. 30 ribu dan itu berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 Tentang PNBP yang berlaku pada Polri.
“Pemohon bisa membayar langsung melalui Bank ketika daftar online dan menperlihatkan resi pada saat Pengambilan SKCK atau bisa Juga dititipkan pada saat Pengambilan di Loket SKCK” jelas AKP Sumarre.
AKP Sumarre mengimbau kepada warga pemohon agar tidak memberikan biaya diluar dari ketentuan tersebut.
“Jika ada anggota Polisi yang meminta biaya di luar dari ketentuan tersebut jangan diberikan dan silahkan laporkan ke kami” tegasnya.
Sementara Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa Polres Luwu berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh masyarakat dapat terlayani tepat waktu.
“Kami memperkirakan seluruh pengajuan SKCK untuk PPPK ini akan selesai sebelum batas akhir pemberkasan, yakni pada 22 September 2025 pukul 23.59 WITA. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.
Diinformasikan, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan usulan penetapan Nomor Induk bagi tenaga Non ASN yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. (*)












