Pemuda di Palopo Dianiaya Saat ke Masjid, Pelaku Menyerahkan Diri

PALOPO – Nasib sial harus dialami Muarif Ratuan. Pasalnya, remaja belasan tahun itu dianiaya saat akan ke masjid di Depan SMPN 3 Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, Palopo.

Akibatnya, dia mengalami luka bengkak pada bagian wajah dan memar pada bagian telinga kiri. Mendapat penganiayaan tersebut, Muarif segera melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Setelah memeriksa korban dan saksi, kami segera mendatangi pelaku. Namun yang bersangkutan tidak di tempat. Kami lalu melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya agar segera membawa pelaku ke Polsek Wara,” ujar Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, Jumat (30/4/2021).

Pelaku yang berinisial AH (18) warga Kelurahan Binturu Kecamatan Wara Selatan, Palopo itu mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi.

“Pelaku telah diamankan. Kami persangkakan pelaku dengan Tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait