BELOPA— Kerap mengedarkan obat-obatan Daftar G dikalangan pelajar di Dusun Wiwitan Desa Wiwitan Timur, AS (33) seorang waria pemilk salon di Kec. Lamasi diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu, tidak sendiri AS diamankan bersama seorang rekannya berinisial SA (18).
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat 21 Januari pekan lalu, saat diinterogasi, kedua pelaku ini mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari salah seorang berinisial RA warga Kota Palopo dengan harga Rp. 1.350.000.
“ Saat melakukan penggeledahan di salon milik AS, polisi menemukan barang bukti berupa Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 141 butir yang sudah dikemas dalam shacet, dalam menjajahkan obat-obatan ini, AS dibantu oleh SA,” katanya Senin, (24/01/2022).
“RA warga Kota Palopo yang memasok THD kepada AS dan SA saat ini masih dalam pengejeran pihak kepolisian, sementara kedua tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut,” tambah Agus.
Agus juga mengatakan AS dan SA menjual obat-obatan Daftar G itu dengan harga Rp. 20.000 persaset khusus dikalangan pelajar.
“ Kedua tersangka akan dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subrider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) tentang Kesehatan,” tandasnya. (fit)