SOPPENG — Jajaran Polres Soppeng menangkap tujuh pengedar barang terlarang jenis sabu, Senin (16/02/2022). Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial SP.
Menariknya, kepada polisi SP mengaku sabu yang diedarkan diperoleh dari seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo.
” Pengakuannya, SP mendapatkan sabu tersebut dari seorang napi di Lapas Palopo. Total barang bukti yang diamankan dari SP sebanyak 21,80 gram,” kata Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita saat menggelar konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Bahkan kata Kapolres seperti dikutip dari detiksulsel.com, napi tersebut mengendalikan peredaran sabu. “Kita butuh koordinasi dengan Polres jajaran dan juga Lapas yang selama ini diduga digunakan peredaran narkotika. Kami mengalami kendala, mudah-mudahan ke depan bisa dilakukan pengembangan sampai di lingkungan lapas,” katanya.
Pengungkapan ini berawal saat informan polisi melakukan transaksi dengan salah satu pelaku saat 1 gram narkotika jenis sabu senilai Rp 1,4 juta di Kabupaten Sidrap.
“Pada saat yang bersangkutan mengantar pesanan pada pembeli di Soppeng dan dilakukan penangkapan di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa. Barang bukti 1,528 gram,” katanya.
“Semua tersangka ini adalah pengedar kecil, dan kita mencari bandar besar untuk pengungkapan lebih besar. Apalagi Kabupaten Soppeng sebagai daerah lintas jalur narkoba,” tegas Kapolres. Belum ada penjelasan resmi dari Lapas Palopo terkait kasus tersebut. (*/adn)