Luwu- Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lare-lare dengan kode 7591926 diduga menyalahgunakan rekomendasi untuk menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, Kamis (12/12/2024).
Salah seorang warga mengungkapkan, pengelola SPBU yang dimaksud menjadikan identitas warga lainnya sebagai data pendukung penerbitan surat rekomendasi pada Dinas Perikanan Luwu.
“Ada dua warga yang berprofesi sebagai nelayan yang identitasnya dijadikan sebagai data pendukung untuk menerbitkan surat rekomendasi,” kata Warga.
Dua orang warga yang dimaksud dalam surat rekomendasi itu mendapat jatah BBM jenis solar berbeda.
“Masing-masing nelayan ini memang memiliki kapal tangkap ikan dengan jatah yang berbeda yaitu 24.775 liter/bulan dan 30.690 liter/bulan. Namun spesifikasi perahu ikan pada rekomendasi itu tidak sesuai,” beber warga tersebut.
”Perahu motor yang mendapat surat rekomendasi itu berukuran kapasitas dari 1 GT berbahan bakar Pertalite dengan mesin 17 PK. Sementara pada surat rekomendasi ukuran kapal 2GT dengan spesifikasi mesin utama 300 PK dan mesin bantu 30 PK,” tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun, kedua warga yang mendapatkan surat rekomendasi yaitu Darlis yang pada surat rekomendasi itu mendapatakan alokasi volume BBM jenis solar sebanyak 24.775 dengan daya mesin utama kapal 300 PK dan mesin bantu 33 PK. Kedua yaitu, Hasan dengan alokasi volume BBM subsidi jenis solar 30.690 liter. (*)