Penipu Modus Hipnotis Asal Parepare Dibekuk Polres Palopo, Korban Rugi Rp 34 Juta

PALOPO – Resmob Polres Palopo dibantu Crime Hunter Polres Parepare dan TMC Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Kota Parepare, Selasa (10/3/2020).

Mereka adalah A (56), J alias B (47) dan S alias R (34). Semua pelaku tinggal di Kota Parepare.

Bacaan Lainnya

Dari tiga pelaku tersebut seorang diantaranya, J telah ditahan sebelumnya di Polres Palopo dengan kasus yang sama. Para pelaku melancarkan aksinya kepada Rumeda, warga Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara, Kota Palopo.

“Kejadian itu terjadi tanggal 1 Februari 2020 saat korban menunggu mobil penumpang di Jalan dr. Ratulangi. Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kemudian mengajak korban masuk dalam mobil lalu dihipnotis,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis (12/3/2020).

Dalam kondisi terperdaya, pelaku dimintai uang dan barang berharga oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta.

“Para pelaku ini bekerja dalam tim. Mereka profesional dalam bidang ini. Wilayah kerjanya pun meliputi Sulsel dan Sulteng,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait