Luwu- Inspektorat Kabupaten Luwu berikan jawaban terkait audit pengelolaan keuangan sejumlah Kepala Dinas, Camat, hingga Kepala Puskesmas yang menimbulkan spekulasi audit tesebut dilaksanakan karena kepentingan politik pasca pilkada.
Kepala Inspektorat Luwu, Achamd Awwabin secara umum menjelaskan bahwa tujuan dari audit tersebut untuk memberikan rekomendasi atas kondisi yang telah terjadi.
“Rekomendasi yang dimaksud ada dua jenis yaitu, perbaikan kondisi atau pemilihan jika terjadi kerugian negara atau daerah dengan cara penyetoran ke kas daerah,” katanya, Selasa (27/05/2025).
“Kedua yaitu sanksi bagi PNS yang melakukan perbuatan atau kelalaian dalam mengelola anggaran yang melanggar ketantuan yang berlaku,” tambah Kepala Inspektorat Luwu.
Jadi, lanjut Achmad Awwabin alasan audit keuangan berimplementasi pada pelanggaran disiplin sebab yang melakukan tindakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Termasuk bagi ASN dalam melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah juga diatur dalam PP 94 Tahun 2021 sebagai salah satu larangan bagi ASN,” tutupnya
Sebelumnya diberitakan, beredar issue pengunduran diri sejumlah kepala dinas, camat, hingga kepala Puskesmas di Kabupaten Luwu mencuat. Issue pengunduran diri tersebut mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Luwu melakukan audit keuangan.
Audit keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Luwu itu menimbulkan spekulasi terkait pergantian Pelaksana Tugas (Plt) dibeberapa dinas, kecamatan, dan Puskesmas yang mengarah pada upaya kelompok tertentu untuk menempatkan kader mereka di posisi strategis pemerintahan pasca Pilkada lalu. (*)