PALOPO — JU (35) penjual Es Dawet berlamat di Bogar Blok A, Kelurahan Wara Timur, Kota Palopo tak berkutik.
Itu setelah Tim Resmob Polres Palopo menangkapnga di rumahnya, Rabu (25/11/2021) malam.
JU dilapor telah melakukan pemerkosaan terhadap WI, teman wanitanya beberapa hari sebelumnya.
JU melampiaskan nafsu bejatnya di atas mobil. ” Pelaku dan korban berteman. Pelaku menjemput korban di kostnya menggunakan mobil. Di tempat sepi, pelaku memaksa dan memperkosa korban di atas mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam.
” Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Memperkosa korban diatas mobil,” tandas Kasatreskrim. (adn)