Headline

Penulis Lecehkan Etnis Rongkong Akhirnya Minta Maaf, Siap Menerima Sanksi Adat

388
×

Penulis Lecehkan Etnis Rongkong Akhirnya Minta Maaf, Siap Menerima Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini
Iriani saat menyampaikan permohonan maaf dan siap menjalani sanksi adat di Mapolres Palopo.

PALOPO — Aksi masyarakat Rongkong yang memprotes tulisan Iriani, selaku penulis Balai Dirjen Kebudayaan Sulawesi Selatan, di Mapolres Palopo, Senin (14/03/2022) akhirnya menemukan solusi.

Iriani yang hadir saat dilakukan mediasi oleh Kapolres Palopo, akhirnya meminta maaf kepada masyarakat Rongkong. Bahkan, ia mengaku siap menjalani sanksi adat. ” Saya bersedia menjalani sanksi adat,” katanya dihadapan tokoh adat dan masyarakat Rongkong. Adapun tulisannya yang telah diterbitkan akan dicabut dan direvisi.

Sebelumnya, masyarakat Rongkong melaporkan Iriani ke Mapolres Palopo, sehubungan dengan tulisannya yang diterbitkan dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial dengan judul ” Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu”.

Dalam artikel tersebut terdapat kalimat mencemarkan dan melecehkan suku Rongkong. Iriani menulis, Suku Rongkong sebagai ‘Kaunan’. Artinya sebagai pesuruh atau pembantu.

” Dengan permintaan maaf dan kesiapan menerima sanksi adat, maka kasus ini dianggap selesai. Keluarga sudah menyiapkan sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada Iriani. Tempatnya di Rongkong. Adapun waktu pelaksanaan sanksi adat masih dibicarakan,” kata Jenderal Lapangan Aksi Rongkong Menggugat, Didit Prananda.

Unjukrasa masyarakat Rongkong di Mapolres Palopo, Senin (14/03/2022)

Pada kesempatan itu, mewakili Aliansi Masyarakat Rongkong, Didit menyampaikan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah ikut mengawal aksi damai tersebut, sehingga dapat berjalan dengan baik.

” Adapun hal-hal yang kurang berkenan saya mewakili semua keluarga Rongkong mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas komitmen Bapak Kapolres Palopo yang telah memediasi penyelesaian kasus ini,” kata Didit. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *