Perekrutan Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan RI

Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali. (Ft/dik)

Luwu- Dalam rangka mencapai swasembada pangan untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, Presiden RI, Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara RI mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun  2025 Tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian.

Dalam Inpres yang dimaksud, Kemensetneg menyampaikan 15 poin. Pada poin pertama Kemensetneg menyampaikan bahwa penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara pada Provinsi, Kabupaten maupun Kota dialihkan ke Kementerian Pertanian RI.

Bacaan Lainnya

Pengalihan penyuluh pertanian itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.

“Iya benar, Inpres yang dimasud memuat 15 poin, salahsatunya yaitu mengalihkan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Kementan RI,” katanya, Selasa (11/02/2025).

Pengalihan ini, kata Gazali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak berlakuknya Inpres tersebut.

“Ini dilakukan untuk transformasi pengelolaan pertanian tradisional menuju pertanian modern untuk mencapai swasembada pangan dan mewujudkan asta cita menuju Indonesia Emas,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu yang dikonfirmasi terkait Inpres pengalihan penyuluh pertanian yang dimaksud belum memberikan tanggapan apapun. (*)

Pos terkait