LUWU-Selain dibantu oleh seorang karyawan PT Pertamina Depot Palopo di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dalam pemasaran Bahan Bakar Minyak (BMM) subsidi berinisial HSN, PT Celebes Sawerigading Mandiri milik Akbar juga dibackup oleh oknum Polisi.
“Selain HSN yang bertindak untuk mengatur pemasaran dan pendistribusian solar milik PT Celebes, oknum polisi juga terlibat untuk membeckup,” kata PB, Senin (02/10/2023).
PB menjelaskan, keterlibatan oknum polisi ini mulai dari tingkat polsek, polres hingga polda.
“PT Celebes sendiri mengambil solar dari para pelansir yang mengantri di SPBU dengan menggunakan jerigen, kemudian di tamping ke sebuah gudang sebelum disalin ke dalam mobil tangki,” jelasnya.
“Sementara para oknum polisi membantu mengawasi dan memastikan semua proses hingga penyalinan solar ke dalam tanki mobil aman. Dan jika di lapangan terjadi penggerebekan atau penahana mobil tangki milik PT Celebes oknum polisi inilah yang akan melakukan negosiasi ke pihak yang berusaha menggagalkan pemasarannya,” tambah PB.
Oknum polisi yang membeckup aktivitas PT Celebes milik Akbar, lanjut PB tentunya mendapatkan upeti dari pemilik Perusahaan itu.
“Kalau tidak salah, pemilik PT Celebes itu memberikan upeti ke oknum polisi yang membantu membeckup bisnisnya sekitar Rp.10.000.000,- per bulan. Nominal itu tergantung kesepakatan antara aknum polisi dengan pemilik PT Celebes,” bebernya.
Sementara Bagian Layanan Jual PT Pertamina Depot Palopo, Subair yang dikonfirmasi mengatakan, HSN yang dimaksud sudah lama berhenti bekerja.
“HSN ini memang sempat bekerja di PT Pertamina Depot Palopo bagian Koperasi, namun sudah lama berhenti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan PT Celebes Sawerigading Mandiri melakukan pembelian dan penjualan BBM Subsidi jenis solar secara ilegal. Modus yang digunakan yaitu, PT Celebes membeli solar dari para pelansir yang mengantri di semua SPBU di Kabupaten Luwu menggunakan jerigen, kemudian ditampung ke gudang dan disalin ke mobil tangki.
Untuk pemasarannya, PT Celebes bekerjasama dengan HSN yang belakangan diketahui kini tidak lagi bekerja di PT Pertamina Depot Palopo. Melalui koordinasi HSN, PT Celebes Sawerigading Mandiri menjual solar yang didapatkan secara ilegal kesejumlah Perusahaan di Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan RP.13.000,- hingga Rp.14.500,- per liter. (fit)