DaerahHeadlineHukum dan KriminalSulsel

Permohonan Praperadilan Ditolak oleh PN Makassar, Tersangka Etik DPO Reskrim Polres Luwu

1642
×

Permohonan Praperadilan Ditolak oleh PN Makassar, Tersangka Etik DPO Reskrim Polres Luwu

Sebarkan artikel ini
Permohonan Praperadilan Etik (Eks Kades Ranteballa-DPO Reskrim Polres Luwu) ke Pengadilan Negeri Makassar terkait penetapannya sebagai tersangka penyelewengan dana SPOP ditolak Majelis Hakim, (Ft/dok)

Luwu- Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Luwu, tersangka Etik rupanya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/07/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma membenarkan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Etik ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Tersangka mengajukan permohonan praperadilan PN Makassar terkait keabsahan penetapannya (Etik) sebagai tersangka,” katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam sidang yang tidak dihadiri oleh Etik selaku pemohon, hakim Tunggal (Haris Tewa) memutuskan permohonan tersangka ditolak.

“Majelis hakim menyatakan permohonan tersangka ditolak atau tidak diterima, dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon,” ungkap AKP Jody Dharma.

“Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penetapan status tersangka oleh penyidik dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan sebagaimana mestinya,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu mengimbau kepada tersangka Etik agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Hingga saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga mengingatkan, setiap pihak yang dengan sengaja merintangi atau menghalangi proses penegakan hukum, termasuk menyembunyikan atau melindungi DPO, dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sebelumnya diberitakan, Etik yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu dilaporkan ke Polisi atas dugaan Pungli SPOP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Etik mangkir dari panggilan penyidik yang dilanyangkan sebanyak dua kali, kini mantan Kades Ranteballa itu ditetapkan sebagai DPO oleh Reskrim Polres Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *