Pernah Difasilitasi KPK, Ini Deretan Aset Masih Berpolemik di Palopo

Jajaran pemkab Luwu saat menghadiri penyelesaian aset dengan pemkot Palopo di Kemenko Polhukam pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu.

PALOPO — Hingga saat ini, masih ada sejumlah aset daerah yang bermasalah di kota Palopo terkait status kepemilikan. Aset-aset tersebut sebagian besar merupakan milik pemkab Luwu sebelum pemekaran Palopo menjadi kota otonom.

Deretan aset yang kini diupayakan pemkot Palopo agar terdaftar dalam aset daerah diantaranya, dua unit eks rumah dinas pertanian dan peternakan Pemkab Luwu yang berada di Jalan Patang II Nomor 6 dan di Jalan Veteran.

Bacaan Lainnya

Juga dua unit eks rumah dinas Koperindag Pemkab Luwu di Jalan Merdeka nomor 74 dan di Jalan Patang I Nomor 12.

Selanjutnya, aset lainnya yang belum diserahkan ke Pemkot Palopo ialah eks rumah dinas kesehatan Pemkab Luwu dan eks rumah dinas wakil bupati Luwu.

Lalu ada bangunan negara golongan III Pemkab Luwu di Jalan Patang II. Tanah Akper Sawerigading, tanah dan gedung tower TVRI, tanah pesantren putra hingga tanah dan gedung koperasi puspeta.

Daftar aset lainnya yang masih berpolemik ialah gedung eks transito kementerian DPFT dan transmigrasi. Tanah dan bangunan kantor kehutanan provinsi Sulsel, tanah dan bangunan kantor PU Bina Marga Sulsel serta kompleks balai pembibitan ikan (BBI) Latuppa.

Kabid Aset BPKAD Palopo, Imam Darmawan yang dikonfirmasi Ritmee.co.id Kamis (7/9/2023) membenarkan bahwa permasalahan daftar aset tersebut telah dibahas di Kemenko Polhukam pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu. Hadir pada kesempatan itu Bupati Luwu dan Walikota Palopo bersama jajaran serta pihak dari kejaksaan dan pemprov Sulsel.

“Jadi hasil dari pertemuan di Kemenko Polhukam beberapa waktu yang lalu, diserahkan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini kejaksaan untuk tindaklanjut. Sudah disepakati bersama, diserahkan ke kejaksaan,” jelas Imam.

Persoalan ini diserahkan ke JPN dengan koordinasi ke Kejati sebagai fasilitator untuk menyelesaikan aset bermasalah ini.

“Kemenko Polhukam tetap mem-follow up dan meninjau perkembangan dari permasalahan aset bermasalah ini dan berjanji setiap diakan rapat, polhukam akan turun juga duduk bersama,” jelas Imam.

Sebelumya pada pertemuan di Kemenko Polhukam, walikota Palopo HM Judas Amir menyampaikan bahwa Kemenko Polhukam telah ke Kota Palopo meninjau aset-aset yang belum tuntas ini. Juga telah pernah dilaksanakan rekonsiliasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo yang difasilitasi oleh Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan pada tahun 2019 lalu.

Dalam proses penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Palopo dan Bupati Luwu, Basmin Mattayang.

“Namun sampai saat ini, masih ada sekitar 14 aset yang belum tuntas pelimpahan penggunaan ke Kota Palopo, sehingga di penghujung masa jabatan kami berupaya menyelesaikan perihal ini. Dan hasil dari rapat ini, ada dua aset lagi yang sudah selesai,” kata HM Judas Amir waktu itu.

Aset dari Kementerian dapat digunakan oleh Pemkot Palopo. Sementara yang lainnya masih dalam proses dan dipercayakan kepada Jaksa Pengacara negara, Kejaksaan Negeri Wilayah Kota Palopo dan Kab.Luwu, dan Kejaksaan Tinggi untuk penyelesaiannya.

Judas menyampaikan bahwa persoalan aset ini dirinya sama sekali tidak ada kepentingan pribadi.

“Ini murni berkaitan dengan tugas selaku walikota, maka saya berupaya agar persoalan ini dapat diselesaikan segera dan tuntas,” harapnya.

Bupati Luwu, Basmin Mattayang menyerahkan semua aset Luwu yang ada di Palopo kepada walikota Palopo, HM Judas Amir secara simbolis. Tercatat, ada 79 aset Luwu yang ada di Palopo kini telah diserahkan atas mediasi KPK, Jumat (16/8/2019) di kantor walikota. (ft/dok)

Sekadar tambahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah rekonsiliasi aset serta memfasilitasi pemkab Luwu dan pemkot Palopo. Puncaknya pada Jumat (16/8/2019) di lantai III kantor walikota Palopo. Meski sempat berlangsung alot selama dua hari, Bupati Luwu akhirnya menyerahkan sebanyak 79 aset yang ada di Palopo kepada walikota disaksikan Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK, Ardiansyah Nasution.

Ardiansyah Nasution pada waktu itu mengungkapkan, dari 79 aset Luwu yang ada di Palopo, sebagian tidak perlu dipermasalahkan keduanya seperti puskesmas dan sekolah dasar.

“Kota Palopo tidak berani catat sebagai aset karena tidak punya dasar, sementara di pemkab Luwu juga, aset itu sudah hilang (tidak tercatat),” kata pria yang akrab disapa Bung Choky itu.

Bicara aset ini, Choky mengusulkan tindaklanjut, apakah diserahkan langsung ke Palopo atau ditinjau ulang saja.

“Ini ada banyak masalah menurut saya. Contohnya ada 7 rumah dinas Luwu yang ada di Palopo, apakah sudah dialihkn. Dari 7 itu, katanya ada yang sudah dialihkan ke pihak ketiga. Kita mau pertanyakan apa dasar pengalihan aset tersebut. Saya mohon semua disampaikan, tidak ada rahasia,” harap Choky waktu itu.

Dari 79 aset Luwu yang ada di Palopo, ada beberapa yang ditampilkan karena diduga bermasalah. Seperti rumah jabatan wakil bupati Luwu yang ada di jalan Tandipau, kini atas nama pribadi.

“Apa dasarnya ini, aset tersebut dimiliki oleh mantan bupati,” Tanya Choky. Selain yang telah dikuasai secara pribadi, aset lainnya yang sudah dialihkan ialah tanah rumah dinas pertanian dan peternakan oleh Andi Akrab di jalan Veteran. Termasuk rumah dinas tenaga kerja yang dijual ke Syaiful Alam.

Choki menegaskan, kalau ada rumah jabatan yang dialihkn itu adalah pidana. “Tolong pastikn kembali statusnya. Pengalihan hak dari pemda coba diperlihatkan. Saya ingin memastikan apakah aset ini sudah dialihkn secara hukum atau secara administrasi saja,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator KPK wilayah Sulsel, Dwi Aprilia Linda mengatakan, sebelumnya hanya 26 aset yang dipermasalahkan pemkab Luwu dan Pemkot Palopo.

“Kami lakukan pendalaman tahun lalu (2018), ternyata setelah rekonsiliasi ketemu 79 aset Luwu yang ada di Palopo. Total nilai aset ada Rp43 mliar lebih.,” sebutnya.

Bupati Luwu, Basmin Mattayang kala itu diberi waktu berbicara. Basmin mengatakan, jauh hari sebelum KPK datang, pihaknya sudah menyatakan akan menyerahkan aset Luwu yang ada di Palopo. “Kita juga malu, kalu mau terus pertahankan aset ini,” katanya.

Terkait rumah yang sudah dikuasai oleh mantan pejabat Luwu, Basmin juga menjamin mereka siap mengembalikan jika negara membutuhkan.

Di akhir pertemuan, Pemkab Luwu dan pemkot Palopo menyepakati seluruh aset Luwu yang ada di Palopo diserahkan. Penandatanganan disaksikan oleh perwakilan KPK, Kajari, Sekda dan lainnya. (*)



Pos terkait