Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan, Ketua DPRD Palopo Harap Presiden Beri Amnesti ke HPA Tenriadjeng

Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih.

PALOPO — Mantan walikota Palopo dua periode, HPA Tenriadjeng saat ini menjalani masa tahanan di lapas Gunung Sari Makassar sejak tahun 2013 lalu atas vonis pengadilan tindak pidana korupsi.

Selama dalam masa tahanan, Mr Tenri sapaan akrab Tenriadjeng kerap dilarikan ke rumah sakit karena menderita penyakit jantung.

Bacaan Lainnya

Melihat kondisi itu, Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih merasa tersentuh dari sisi kemanusiaan dengan tidak mengesampingkan peraturan yang berlaku.

Oleh sebab itu ia berharap, Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan pemberian amnesti atau pengampunan kepada HPA Tenriadjeng di sisa umurnya. Termasuk menyurat ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini dari sisi kemanusiaannya. Beliau (Tenriadjeng) di sisa usianya sudah tidak bisa berbuat banyak lagi, apalagi beliau sering dilarikan ke rumah sakit. Kita berharap ada amnesti yang diberikan,” kata politisi Golkar itu Jumat (10/1/2020).

Nurhaeni mengatakan, secara hukum pengadilan tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah dan ia tengah menjalani masa tahanannya.

“Namun, apa yang kami ingin tempuh dengan bermohon (amnesti) kepada Presiden adalah merupakan langkah konstitusional sebagaimana diatur dlam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Tepatnya dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 2 yang bunyinya, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat,” jelasnya.

“Ini adalah hak presiden, tidak ada salahnya kita meminta. Kita bisa membuat pertimbangan yang diteruskan ke DPR RI terkait amnesti untuk selanjutnya disampaikan ke presiden,” tambah Nurhaenih.

Meski demikian, keinginan Nurhaenih ini akan lebih dulu dikoordinasikan dengan walikota Palopo, HM Judas Amir termasuk dengan para tokoh agama, Wija to Luwu dan lainnya.

“Rencana ini tentunya mesti dikomunikasikan baik dengan seluruh pihak, agar tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,” tandasnya. (asm)

Pos terkait