PALOPO — Rencana pemerintah kota Palopo membangun menara payung melalui pinjaman dana belum berjalan mulus.
Masih ada satu syarat yang belum terpenuhi sehingga kementerian keuangan belum menyetujui pengajuan peminjaman dana Rp103 miliar ke PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI) Persero.
“Rencana peminjaman dana Rp103 miliar sudah dikonsultasikan ke kementerian keuangan. Tapi masih ada yang kurang,” kata wakil ketua DPRD Palopo, Irvan Majid Sabtu (28/12/2019).
Politisi Demokrat itu menjelaskan, masih ada satu syarat yang belum dipenuhi. Yakni rapat paripurna persetujuan DPRD.
“Harus rapat paripurna tersendiri. Senin, DPRD bersama eksekutif akan membahas rencana ini,” sebut Irvan.
Sebelumnya, lima fraksi di DPRD Palopo pada rapat paripurna peneteapan APBD 2020 belum lama ini ‘menyetujui’ rencana peminjaman dengan berbagai catatan.
Diketahui, untuk memberikan pinjaman kepada daerah, PT SMI sebagai perusahaan dibawah naungan kementerian keuangan memiliki delapan kriteria kelayakan yang harus diikuti.
Yang pertama, infrastruktur yang akan dibiayai adalah infrastruktur publik yang merupakan prioritas daerah dan tercantum dalam RPJMD.
Kedua, adanya persetujuan DPRD. Ketiga, Pemda tidak mempunyai tunggakan pinjaman, baik dari penerusan pinjaman maupun dari sumber lain.
Keempat, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5 kali (sebagaimana ditetapkan dalam PP 30/2011).
Kelima, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Keenam, batas maksimum defisit APBD untuk tahun berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tiga tahun terakhir minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan terakhir ialah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (asm)