Makassar- Sejumlah Kepala Desa dan Perangkat desa se-Kabupaten Luwu mengikuti Training Penerapan Siskeudes Online 2.0.6 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Hotel Grand Asia Makassar, Jl. Boulevard No.10, Masale, Kec. Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang secara langsung dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh dan diikuti oleh kepala desa dan aparatur khususnya bendahara desa rencananya digelar selama tiga hari mulai 9 hingga 12 Juni 2024.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu, Suriadi mengatakan, kegiatan ini memang mengundang seluruh Kepala Desa yang bertugas di Kabupaten Luwu.
“Namun dikhususkan untuk aparat desa selaku bendahara dengan tujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia mereka dalam penerapan teknologi informasi implementasi teknis siskeudes online 2.0.6 demi memudahkan aparatur desa dalam penyusunan, penataan dan pelaporan secara online pengelolaan keuangan desa,” katanya, Senin (10/06/2024).
Terkait pelaksanaan kegiatan itu, dalam hal ini DPMD Luwu melaksanakan kegiatan yang dimaksud menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Nomor 118 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Sistem Satu Pintu Pasal 4 Nomor 3, 4, dan 5.
“Kalau kegiatan itu izinnya lewat BKPSDM sesuai dengan Perbup yang dimaksud dan hingga kini persuratannya belum masuk. Saya juga tidak tau persis kegiatan yang dimaksud berlangsung atau tidak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia BKPSDM Luwu, Andi Asnawi.
Untuk diketahui, Perbup Nomor 118 Tahun 2019 Pasal 4 No. 3, 4, 5 yaitu, Dalam penyusunan perencanaan kebijakan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk Tim AKD pada BKPSDM Kabupaten Luwu yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dengan OPD.
Pasal 4 Nomor 4, yaitu Tim AKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dani unsur pengelola kepegawaian, kediklatan dan organisasi serta unsur unit kerja terkait lainnya. Dan terakhir yaitu Tim AKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dengan Keputusan BKPSDM Kabupaten Luwu. (fit)