Polda Sulsel Periksa Sekprov Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19

Sekretartis Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani. (FOTO: INT)

MAKASSAR – Sekretartis Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Abdul Hayat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di empat kabupaten, yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar.

Bacaan Lainnya

Dilansir Ritmee.co.id dari Herald.id, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan, jika dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi.

“Iya kemarin (diperiksa) sebagai Saksi atas kasus BNPT Sulsel,” katanya, Jumat (4/2/2022).

Hanya saja, ia enggan membeberkan secara detail puluhan saksi yang dimaksud. “Ada puluhan (orang saksi),” singkatnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di empat wilayah itu, terdapat kerugian yang ditimbulan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kendati telah memeriksa puluhan saksi, kasus ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). (*/Tad)

Pos terkait