BELOPA-Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyerangan yang di Nikhita Studio Belopa pada Kamis 4 Januari 2024 pekan lalu.
Kanit I Pidum (Pidana Umum) Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan yang memimpin penangkapan itu mengatakan, kedua pelaku diamankan di Kelurahan Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesii Tengah pada Mingg 7 Januari 2024.
“Pelaku penyerangan ada tiga orang, dua orang pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik sudah dibuang, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya, Selasa (09/01/2024).
“Ketiga pelaku masing-masing berinisial MA (19) dan J (26), dan F (24) satu orang pelaku yang masih dalam pencarian,” tambah Kanit I Pidum Polres Luwu.
Dari keterangan korban, kata Ryan, para pelaku ini menyerang beberapa orang yang ada di Nikhita Studio Belopa. Aksi ketiga orang ini terekam Closed Circuit Television atau CCTV
“Kejadiannya ketika korban tengah duduk di atas motor yang terparkir di depan Nikhita Studio, dan tiga orang pelaku melintas kemudian berhenti karena merasa tersinggung dipelototi dan langsung memukul korban,” terang Ryan.
Atas quick respon yang dilakukan oleh jajarannya itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, memberrikan apresiasi Dimana telah berhasil mengejar dan menangkap para pelaku.
“Saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku, baik itu melalui CCTV maupun rekaman kamera hand phone,” ungkapnya.
“Para pelaku akan dijerat dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana subsider pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolres Luwu. (*)