LUWU— Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu gerebek lokasi sabung ayam yang terletak di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Selasa 17 Januari 2023 kemarin.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, mengatakan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di lokasi yang dimaksud sering dijadikan sebagai arena judi sabung ayam dengan menggunakan pisau taji.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenarannya, dan setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam pisau taji, kemudian langsung melakukan penggerebekan,” katanya, Rabu (18/01/2023).
Sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam, lanjut Saleh, saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas Kepolisian sehingga tim hanya mengamankan 2 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam.
“Selain dua terduga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai dengan Total sebesar Rp. 2.000.000, 1 ekor ayam aduan dan 1 (Satu) ekor bangkai ayam,” terangnya.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam maka 1 orang pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup AKP Muh. Saleh. (Fit)