BELOPA — Kapolsek Bupon, Iptu Catur Suhendra membubarkan judi sabung ayam di Dusun Almanar, Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu, Minggu (25/07/2021) sore.
Hanya saja, sebelum tiba di TKP kedatangan petugas sudah tercium oleh para pelaku dan langsung melarikan diri bersama ayamnya. Rupanya, saat menuju ke lokasi salah satu warga sempat melihat petugas dan langsung memberitahukan kepada temannya.
“Saat pembubaran judi sabung ayam tersebut tidak ditemukan para pelaku dan tidak ada barang bukti yang berhasil diamankan,” kata Kapolsek. Di lokasi petugas hanya menemukan arena sabung ayam.
Petugas pun langsung membongkar dan membongkar arena yang digunakan pelaku sabung ayam. Iptu Catur Suhendara menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyakit sosial masyarakat termasuk kegiatan sabung ayam.
” Kami mengimbau jangan lagi terulang kegiatan sabung ayam. Selain meresahkan masyarakat, sabung ayam juga berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” katanya. (fit)