TORAJA — Polres Tana Toraja kini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus joki tes CPNS di Tana Toraja. Ketiga tersangka itu berasal dari kota Makassar. Mereka adalah seorang pria inisial AB dan dua wanita RA dan SO yang masih berusia 23 tahun.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubag Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin kepada wartawan, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Penetapan tersangka dilakukan pasca-gelar perkara penyidik di Aula Polres Tana Toraja sekitar pukul 11.50 Wita. Hasil gelar menunjukkan ketiga joki ini terbukti melakukan praktik joki tes seleksi CPNS di Tana Toraja.
Perisitiwa joki CPNS terbongkar saat polisi berhasil mengamankan pria AB akibat ketahuan menjadi joki saat tes CPNS di Gedung Tammuan Mali, Kecamatan Makale, Tana Toraja, pada Selasa (4/2/2020). AB diketahui mengikuti tes CPNS dengan kartu ujian dan KTP atas nama Hendra alias nama orang lain.
“Hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan 2 orang terduga lainnya, yaitu saudari RA dan SO yang diduga bekerja sama dengan terduga AB untuk melakukan praktek joki dalam ujian seleksi CPNS Tana Toraja,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 KTP diduga palsu, 2 KTP asli, serta 4 kartu ujian tes CPNS yang juga diduga palsu. “Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tana Toraja,” pungkas Erwin. (*/asm)