PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo, mengamankan lima pemuda di Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kota Palopo, Senin (24/1/2022) dini hari.
Mereka ditangkap lantaran, telah menganiaya warga di Jalan Andi Kati, Kelurahan Luminda, Kota Palopo. Kelima pelaku yakni, AD (20) warga Jalan Rusa, VI (19) tahun warga jalan Rusa, DI (17) warga Jalan Rusa, MH (14) warga Jalan Rusa, dan MA (22) tahun warga Perum Imbara.
Kejadiannya 11 Januari 2022 lalu. Tiga korbannya yakni, Jihat, Amirullah dan Heril. Saat itu, ketiganya tengah berada di Jalan Andi Kati. Tiba-tiba sekelompok pemuda menghampiri mereka.
Para pelaku lalu merusak kendaran korban dengan menggunakan batu dan senjata tajam yang dibawa para pelaku. Bahkan salah seorang pelaku, AD melepaskan busur kepada para korban.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian belakang serta muka akibat anak panah yang tertancap.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, kami mengetahui keberadaan pelaku. Setelah itu kami lalu melakukan penangkapan terhadap mereka,” kata Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman, Senin (24/1/2022).
Saat ini katanya, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Untuk itu, kepada masyarakat kami minta kesabarannya,” jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk taat hukum. “Bila terjadi pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kami. Jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Tad)