Luwu – Sat Narkoba Polres Luwu mengamankan AR (28) warga Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi melalui Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku AR (28) penyalahgunaan narkoba jenis sabu dilakukan pada Selasa 15 November 2022 kemarin.
“Informan dari masyarakat bahwa di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu marak terjadi transaksi Narkoba,” katanya, Rabu (16/11/2022).
“AR diamankan setelah tertangkap tangan tengah melakukan transaksi dengan dua pria lainnya yang tidak dikenal,” tambahnya.
Mustari menambahkan, saat digeledah, AR sempat membuang pembungkus rokok di pinggir jalan, dan setelah di periksa, ternyata dalam bungkusan rokok itu terdapat 1 sachet sabu, dan 1 paket plastik ukuran kecil yang disembunyikan di balik case hp android milik terduga.
“Setelah di interogasi, AR mengaku barang haram itu ia dapatkan dari JS, selain itu AR juga mengaku sabu yang ia dapatkan akan dijual kembali,” ungkapnya.
“Terduga AR kini ditahan di Mapolres Luwu, sementara pemasoknya yakni JS masih DPO. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”. Terang AKP Mustari. (*)