Polres Luwu Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 144 Juta

BELOPA — Jelang peringatan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2021, Polres Luwu menggelar pemusnahan barang bukit hasil tindak kriminal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras, Rabu (23/6/2021).

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 90,43 gram atau senilai Rp 144.640.000. Adapun obat keras berupa Tramadol 134 butir dan obat keras Paracetamol, Capein, Carisopodol (CPP) 124 butir senilai Rp 540 ribu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto menuturkan, barang bukti dan obat keras yang di musnahkan telah dilakukan pengecekan keasliannya apakah benar sabu atau bukan. “Barang bukti ini kita musnahkan di tingkat penyidik, sebab sabu dan obat keras yang dimusnahkan tak punya pemilik alias melarikan diri,” kata Fajar Dani Susanto.

Fajar Dani menyebut, Polres Luwu saat ini bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan terkait dengan proses hukum penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di mana sabu di bawah 1 gram akan dilakukan rehabilitasi bagi pengguna.

“Mereka yang direhab adalah sebatas pengguna saja, kecuali mereka yang penguna lama dan berulang kita proses hukum,” tandas AKBP Fajar Dani Susanto. Plt Sekda Luwu H Sulaiman menambahkan, adanya pemusnahan Sabu dan Obat Keras ini, adalah bukti bahwa narkoba mengancam keluarga dan ada di sekitar kita.

“Jadi soal narkoba perlu diwaspadai, bukan saja tugas polisi tapi tugas kita semua,” katanya. (fit)

Pos terkait