Polres Palopo Amankan Dua Orang Pelaku Pengeroyokan di Tomarundung

Ilustrasi (INT)

PALOPO – Polres Palopo mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dan pengrusakan rumah salah seorang warga di Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (7/1/2022).

Kedua pelaku masing-masing berinisial, YU 56 tahun dan ES 22 tahun. Keduanya ditangkap di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan, kedunya dilaporkan oleh Leonart Parante, Kamis (6/1/2021). Sebelum menangkap pelaku, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi mata.

“Nanti setelah semua bukti dan keterangan saksi dikumpulkan, baru kami melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku,” urainya.

Tidak hanya itu, dirinya juga membantah jika pihak kepolisian mengabaikan pengaduan masyarakat. Perwira dua melati itu menjelaskan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan upaya tindak lanjut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Jadi tidak benar bila kami mengabaikan laporan masyarakat. Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di Polres Palopo,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Palopo. Polisi juga sedang mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan dan pengrusakan rumah korban. (Tad)

Pos terkait