PALOPO — Personil Polres Palopo dipimpin Kabag Ops, Kompol Sanodding membubarkan judi sabung ayam di Jl Pongsimpin, Kelurahan Boting, Palopo, Sulsel, Kamis (02/01/2018) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi yang didampingi petugas Den POM berhasil mengamankan empat pelaku. Termasuk barang bukti tujuh ekor ayam dan yang tunai Rp 7,2 juta serta dua set dadu.
Kompol Sanodding mengatakan penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat. ” Tindakan yang kita lakukan sebagai upaya mencegah penyakit sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Saat ini, para pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Palopo guna proses lebih lanjut. (adn)