Polres Toraja Utara Bekuk Pria Pembobol ATM Milik Temannya Sendiri

WSA (31) tahun pelaku pembobol ATM milik temannya terancam 5 Tahun kurungan penjara.

Rantepao— Hati-hati menggunakan Personal Identification Number (PIN) ATM dengan tanggal lahir. Pasalnya, seorang pria berinial WSA (31) di Toraja Utara nekat mencuri uang di Agen BRI Link setelah ia mengetahui PIN ATM milik temannya.

“Pelaku menguras semua uang korban yang merupakan temannya sendiri   di ATM senilai Rp 5,7 juta. Itu dilakukan pelaku setelah mengetahui Personal Identification Number (PIN) korban,” kata Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, Selasa (01/11/2022).

Bacaan Lainnya

Sementara pemilik rekening yang menjadi korban mengetahui bahwa uang simpanannya hilang setelah menerima notifikasi transaksi pengeluaran melalui SMS Bangking miliknya.

“Setelah mengetahui ada penarikan sementara korban tidak melakukan transkasi sebesar itu, ia langsung mendatangi salah satu unit Bank BRI untuk memastikan notifikasi tersebut,” ungkap AKBP Eko.

“Transaksi pengeluaran terjadi pada Minggu (30/10/2022). Merasa tidak melakukan transaksi sebesar itu hingga menguras habis saldo rekeningnya,  korban kemudian melapor ke Polres Toraja Utara,” tambahnya.

Hasil penyelidikan dan rekaman CCTV disalah satu Agen BRI Link tempat pelaku melakukana transaksi, polisi langsung berkoodinasi dengan pihak Bank.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Toraja Utara, dan mengakui perbuatannya, dimana WSA mengetahui PIN korban karena menggunakan tanggal lahir,” beber Kapolres

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (fit)

Pos terkait